Bismillaahir rahmaanir rahiim
Alhamdulillah wa syukurillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Salaaman ikraaman wa ta'dhiiman 'alaa Ghoutsi haszaz zaman RA
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan,
“Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola
yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini
dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi
untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya
masih tergadai pada orang Yahudi tersebut?
Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari
seorang Yahudi.
Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan
produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput
nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang
kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di
tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh
orang-orang Yahudi.