LARILAH KEMBALI KEPADA ALLAH

Larilah Kembali Kepada Allah photo faringfirrugraveigravelaringllaringh_zpsb9f801c3.gif
Bacalah Selalu Lisan Maupun dalam Hati "YAA SAYYIDII YAA RASUULALLAH"

Senin, 24 Oktober 2011

DANA BOX


Pada dasarnya seorang muslim dalam kondisi seperti apapun, dalam keadaan bersemangat atau pun dalam keadaan tidak bersemangat, dalam keadaan kuat maupun dalam keadaan lemah atau baik dalam keadaan berkecukupan maupun dalam keadaan kekurangan hatinya tetap bergetar untuk bisa melakukan sedekah. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
 

"Berangkatlah (berjuanglah) sekalipun dalam keadaan ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."  (At-Taubah: 41).


"Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Alloh melebihkan orang-orang yang jihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar". (QS. An-Nisa : 95).



DANA BOX merupakan salah satu bimbingan langsung dari Mbah KH. Abdul Madjid Qs wa RA, Mu'allif Sholawat Wahidiyah berupa sedekah yang dilaksanakan secara rutin setiap hari oleh setiap pengamal Wahidiyah tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan kanak-kanak, baik dari kalangan berada maupun dari kalangan tidak/kurang mampu, secara sukarela menurut kadar kemampuan, kesadaran, dan keikhlasan masing-masing dengan uang/beras (makanan pokok) atau bila benar-benar tidak ada sesuatu pun harta boleh dengan tiupan ke sebuah kotak sedekah (kotak dana box).

Adapun sifat dari DANA BOX adalah:

Praktis ,     dapat dilaksankanakan oleh siapa saja, tua, muda, bahkan kanak-kanak, laki-laki, perempuan, baik dari kalangan berada amupun dari kalangan yang tidak/kurang mampu.

Ekonomis, dilaksanakan secara sukarela menurut kadar kemampuan dan keikhlasan masing-masing.

Efektif,       penyaluran dan penggunaannya tepat sasaran, yaitu guna menunjang Perjuangan Kesadaran Fafiruu Ilallah wa Rasuulihi SAW.

Efisien,       meskipun yang disedekahkan secara ekonomi bernilai tak seberapa tapi dapat menghasilkan kekuatan atau manfaat yang luar biasa.

Tertib,        dilakukan setiap hari oleh setiap pengamal Wahidiyah di tempat tinggalnya masing-maisng. Setiap bulannya di kumpulkan oleh petugas, dicatat dan dilaporkan ke pada jamaah dan Perjuangan Wahidiyah di daerahnya masing-masing.

Terarah,     selalu dibina dan dikontrol oleh petugas Perjuangan Wahidiyah dalam hal hal ini Departemen Keuangan Wahidiyah (DKW).


PETUNJUK DAN PELAKSANAAN DANA BOX

1.     Dilaksanakan dengan niat yang ikhlas, yakni dijiwai dengan Lillah-Billah, Lirrasul-Birrasul, Lilghauts-Bilghauts.
2.     Dikerjakan dengan tertib, rutin setiap hari oleh seluruh pengamal Wahidiyah, tua, muda, bahkan kanak-kanak, laki-laki, perempuan, baik dari kalangan berada amupun dari kalangan yang tidak/kurang mampu, secara sukarela menurut kadar kemampuan, kesadaran, dan keikhlasan masing-masing dengan uang/beras (bahan makanan pokok) atau bila benar-benar tidak ada sesuatu pun harta boleh dengan tiupan ke sebuah kotak sedekah (kotak dana box).
3.     Ketika akan mengisi dengan uang atau beras (bahan makanan pokok) membaca:
-      Bismillaahir rahmaanir rahiim.... 1x
-      Yaa Sayyidii Yaa Rasuulallaah.... 3x atau 7x
-      Fafirruu Ilallaah....................... 3x atau 7x
4.     Ikut sertakan dalam niat, ber-DANA BOX untuk pribadi, kedua orang tua dan seluruh anggota keluarga, sanak saudara baik yang masih hidup atau yang sudah wafat.
5.     Lakukan DANA BOX ini dengan sungguh-sungguh, penuh keyakinan dan kesadaran Fafirruu Ilallah wa Rasuulihi saw.


Perlu Diperhatikan

1.     Tiap Pengamal Wahidiyah harus memiliki DANA BOX DAN KARTU BUKTI PENYETORAN DANA BOX
2.     Pasanglah/tempatkanlah DANA BOX di depan rumah (dekat pintu) atau di tempat yang mudah dilihat dan aman.
3.     Penyetoran/Pengumpulan DANA BOX jamaah, pelaksanaannya antara tanggal 5 s/d 10 setiap bulan. Ikuti mujahadah DANA BOX ketika Petugas akan membuka kotak DANA BOX dan perhatikan serta laksanakan ijab dan qobul (serah terima).


TATA CARA & MEKANISME PENYETORAN DANA BOX

1.     Tanggal 5 s/d 10 penyetoran/pengambilan oleh petugas DANA BOX ke rumah-rumah jama’ah.
2.     Tanggal 10 s/d 15 Petugas DANA BOX jama’ah menyetorkan ke Departemen Keuangan (DKW) Kecamatan.
3.     Tanggal 15 s/d 20 dari DKW Kecamatan disetorkan ke DKW Kabupaten / Kota.
4.     Tanggal 20 s/d 25 DKW Kabupaten/Kota menyetor ke DKW Provinsi.
5.     Tanggal 25 s/d 30 DKW Provinsi menyetor ke DKW Pusat.

Catatan :
-      Bati daerah yang belum terbentuk DKW Kecamatan atau Kab./Ko penyetoran dari jama’ah bisa langsung ke DKW Pusat.
-      Hasil DANA BOX dapat diserahkan/disetorkan kepada Petugas DANA BOX yang mendapat Surat Tugas Resmi atau Surat Keputusan (SK) dari DKW Kec./Daerah/Pusat. Dianjurkan untuk tidak menitipkan haisl DANA BOX kepada orang lain yang tidak mempunyai surat tugas atau SK dari DKW.
-      Penyetoran ke DKW Pusat melalui rekening Bank yang telah ditentukan.


PROSENTASE HASIL DANA BOX

1.     Prosentase Petugas Pengambil DANA BOX ke rumah-rumah jama’ah adalah 10% dari jumlah seluruhnya.
2.     Prosentase Jama’ah adalah 15% dari jumlah bersih setelah dikurangi 10% untuk Petugas Pengambil DANA BOX (poin 1).
3.     Prosentasi YPW Kecamatan adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari jama’ah.
4.     Prosentasi YPW Kab./Ko. Adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari DKW Kecamatan.
5.     Prosentasai YPW Provisni adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari DKW Kab./Ko.
6.     Jumlah bersih dari DKW Provinsi disetorkan ke DKW Pusat.


TUGAS PENGUMPUL/PENGHIMPUN/PENGAMBIL DANA BOX

1.        3 hari sebelum pengambilan/pengumpulan DANA BOX, semua Petugas Pengambil DANA BOX melaksanakan Mujahadah Khusus Keuangan.
2.        1 hari sebelum pengambilan/pengumpulan DANA BOX, Petugas Pengambil DANA BOX berkumpul di sekretariat DKW untuk menerima pengarahan.
3.        Tiap tanggal 5 s/d 10 Petugas Pengambil DANA BOX datang ke rumah-ruamah jamaah untuk mengambil dan mencatatat hasil DANA BOX. Dalam hal ini diperhatikan betul-betul adab dan tata cara bertamau.
4.        Melaksanakan Mujahadah DANA BOX diikuti oleh pemilik Kotak DANA BOX, kemudian memeriksa / membuka kotak DANA BOX, menghitung hasilnya, kemudian mencatat pada kartu bukti penyetoran DANA BOX (Kartu Kuning) dan mencatat pada buku DANA BOX Jamaah.
5.        Melaksanakan Ijab dan qobul (serah terima), artinya pemilik DANA BOX menyerahkan/menyetorkan dan Petugas Pengambil DANA BOX menerima dengan membubuhkan tanda tangan pada kartu kuning.
6.        Menjelaskan juklak DANA BOX dan juklak dana lainnya di hadapan penyumbang.
7.        Memberikan motivasi dan sebagainya yang berhubungan dengan dana dalam Perjuangan Wahidiyah dan memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan Perjuangan baik di jama’ah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau dari Pusat.
8.        Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKW Kecamatan / Kabupaten/Kota secara tertulis dan lisan.
9.        Mengusahaan adanya kotak DANA BOX dan kartu bukti penyetoran pada setiap rumah pengamal Wahidiyah atau simpatisan Wahidiyah, dan selalu mengupayakan adanya peningkatan baik kwalitas maupun kwantitas DANA BOX di wilayah tugasnya.
10.     Mengikuti pertemuan, musyawarah, briefing, up grading dsb. yang diselenggarakan oleh DKW Kecamatan/Daerah/Pusat.


AL FAATIHAH…
Mujahadah…

*) Sumber: buku-buku WAHIDIYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar