Pada dasarnya seorang muslim dalam kondisi seperti apapun, dalam keadaan bersemangat atau pun dalam keadaan tidak bersemangat, dalam keadaan kuat maupun dalam keadaan lemah atau baik dalam keadaan berkecukupan maupun dalam keadaan kekurangan hatinya tetap bergetar untuk bisa melakukan sedekah. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
"Berangkatlah (berjuanglah)
sekalipun dalam keadaan ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan
jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." (At-Taubah:
41).
"Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak
turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang yang berjihad di jalan
Allah dengan
harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan
harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada
masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Alloh
melebihkan orang-orang yang jihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala
yang besar". (QS. An-Nisa : 95).
DANA BOX merupakan salah satu bimbingan langsung dari Mbah KH. Abdul Madjid Qs wa RA, Mu'allif Sholawat Wahidiyah berupa sedekah yang dilaksanakan secara rutin setiap hari
oleh setiap pengamal Wahidiyah tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan
kanak-kanak, baik dari kalangan berada maupun dari kalangan tidak/kurang mampu,
secara sukarela menurut kadar kemampuan, kesadaran, dan keikhlasan
masing-masing dengan uang/beras (makanan pokok) atau bila benar-benar tidak ada
sesuatu pun harta boleh dengan tiupan ke sebuah kotak sedekah (kotak dana box).
Adapun sifat dari DANA BOX adalah:
Praktis
, dapat dilaksankanakan oleh siapa saja, tua, muda, bahkan
kanak-kanak, laki-laki, perempuan, baik dari kalangan berada amupun dari
kalangan yang tidak/kurang mampu.
Ekonomis,
dilaksanakan
secara sukarela menurut kadar kemampuan dan keikhlasan masing-masing.
Efektif, penyaluran dan
penggunaannya tepat sasaran, yaitu guna menunjang Perjuangan Kesadaran Fafiruu
Ilallah wa Rasuulihi SAW.
Efisien, meskipun yang
disedekahkan secara ekonomi bernilai tak seberapa tapi dapat menghasilkan
kekuatan atau manfaat yang luar biasa.
Tertib, dilakukan
setiap hari oleh setiap pengamal Wahidiyah di tempat tinggalnya masing-maisng.
Setiap bulannya di kumpulkan oleh petugas, dicatat dan dilaporkan ke pada
jamaah dan Perjuangan Wahidiyah di daerahnya masing-masing.
Terarah, selalu dibina dan
dikontrol oleh petugas Perjuangan Wahidiyah dalam hal hal ini Departemen Keuangan
Wahidiyah (DKW).
PETUNJUK
DAN PELAKSANAAN DANA BOX
1.
Dilaksanakan
dengan niat yang ikhlas, yakni dijiwai dengan Lillah-Billah, Lirrasul-Birrasul,
Lilghauts-Bilghauts.
2.
Dikerjakan
dengan tertib, rutin setiap hari oleh seluruh pengamal Wahidiyah, tua, muda,
bahkan kanak-kanak, laki-laki, perempuan, baik dari kalangan berada amupun dari
kalangan yang tidak/kurang mampu, secara sukarela menurut kadar kemampuan,
kesadaran, dan keikhlasan masing-masing dengan uang/beras (bahan makanan pokok)
atau bila benar-benar tidak ada sesuatu pun harta boleh dengan tiupan ke sebuah
kotak sedekah (kotak dana box).
3.
Ketika
akan mengisi dengan uang atau beras (bahan makanan pokok) membaca:
-
Bismillaahir
rahmaanir rahiim.... 1x
-
Yaa
Sayyidii Yaa Rasuulallaah.... 3x
atau 7x
-
Fafirruu
Ilallaah....................... 3x
atau 7x
4.
Ikut
sertakan dalam niat, ber-DANA BOX untuk pribadi, kedua orang tua dan seluruh
anggota keluarga, sanak saudara baik yang masih hidup atau yang sudah wafat.
5.
Lakukan
DANA BOX ini dengan sungguh-sungguh, penuh keyakinan dan kesadaran Fafirruu
Ilallah wa Rasuulihi saw.
Perlu
Diperhatikan
1.
Tiap
Pengamal Wahidiyah harus memiliki DANA BOX DAN KARTU BUKTI PENYETORAN DANA BOX
2.
Pasanglah/tempatkanlah
DANA BOX di depan rumah (dekat pintu) atau di tempat yang mudah dilihat dan
aman.
3.
Penyetoran/Pengumpulan
DANA BOX jamaah, pelaksanaannya antara tanggal 5 s/d 10 setiap bulan. Ikuti
mujahadah DANA BOX ketika Petugas akan membuka kotak DANA BOX dan perhatikan
serta laksanakan ijab dan qobul (serah terima).
TATA
CARA & MEKANISME PENYETORAN DANA BOX
1.
Tanggal
5 s/d 10 penyetoran/pengambilan oleh petugas DANA BOX ke rumah-rumah jama’ah.
2.
Tanggal
10 s/d 15 Petugas DANA BOX jama’ah menyetorkan ke Departemen Keuangan (DKW)
Kecamatan.
3.
Tanggal
15 s/d 20 dari DKW Kecamatan disetorkan ke DKW Kabupaten / Kota.
4.
Tanggal
20 s/d 25 DKW Kabupaten/Kota menyetor ke DKW Provinsi.
5.
Tanggal
25 s/d 30 DKW Provinsi menyetor ke DKW Pusat.
Catatan
:
-
Bati
daerah yang belum terbentuk DKW Kecamatan atau Kab./Ko penyetoran dari jama’ah
bisa langsung ke DKW Pusat.
-
Hasil
DANA BOX dapat diserahkan/disetorkan kepada Petugas DANA BOX yang mendapat
Surat Tugas Resmi atau Surat Keputusan (SK) dari DKW Kec./Daerah/Pusat.
Dianjurkan untuk tidak menitipkan haisl DANA BOX kepada orang lain yang tidak
mempunyai surat tugas atau SK dari DKW.
-
Penyetoran
ke DKW Pusat melalui rekening Bank yang telah ditentukan.
PROSENTASE
HASIL DANA BOX
1.
Prosentase
Petugas Pengambil DANA BOX ke rumah-rumah jama’ah adalah 10% dari jumlah
seluruhnya.
2.
Prosentase
Jama’ah adalah 15% dari jumlah bersih setelah dikurangi 10% untuk Petugas
Pengambil DANA BOX (poin 1).
3.
Prosentasi
YPW Kecamatan adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari jama’ah.
4.
Prosentasi
YPW Kab./Ko. Adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari DKW Kecamatan.
5.
Prosentasai
YPW Provisni adalah 15% dari jumlah bersih setoran dari DKW Kab./Ko.
6.
Jumlah
bersih dari DKW Provinsi disetorkan ke DKW Pusat.
TUGAS
PENGUMPUL/PENGHIMPUN/PENGAMBIL DANA BOX
1.
3
hari sebelum pengambilan/pengumpulan DANA BOX, semua Petugas Pengambil DANA BOX
melaksanakan Mujahadah Khusus Keuangan.
2.
1
hari sebelum pengambilan/pengumpulan DANA BOX, Petugas Pengambil DANA BOX
berkumpul di sekretariat DKW untuk menerima pengarahan.
3.
Tiap
tanggal 5 s/d 10 Petugas Pengambil DANA BOX datang ke rumah-ruamah jamaah untuk
mengambil dan mencatatat hasil DANA BOX. Dalam hal ini diperhatikan betul-betul
adab dan tata cara bertamau.
4.
Melaksanakan
Mujahadah DANA BOX diikuti oleh pemilik Kotak DANA BOX, kemudian memeriksa /
membuka kotak DANA BOX, menghitung hasilnya, kemudian mencatat pada kartu bukti
penyetoran DANA BOX (Kartu Kuning) dan mencatat pada buku DANA BOX Jamaah.
5.
Melaksanakan
Ijab dan qobul (serah terima), artinya pemilik DANA BOX menyerahkan/menyetorkan
dan Petugas Pengambil DANA BOX menerima dengan membubuhkan tanda tangan pada
kartu kuning.
6.
Menjelaskan
juklak DANA BOX dan juklak dana lainnya di hadapan penyumbang.
7.
Memberikan
motivasi dan sebagainya yang berhubungan dengan dana dalam Perjuangan Wahidiyah
dan memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan Perjuangan baik di jama’ah
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau dari Pusat.
8.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua DKW Kecamatan / Kabupaten/Kota secara tertulis
dan lisan.
9.
Mengusahaan
adanya kotak DANA BOX dan kartu bukti penyetoran pada setiap rumah pengamal
Wahidiyah atau simpatisan Wahidiyah, dan selalu mengupayakan adanya peningkatan
baik kwalitas maupun kwantitas DANA BOX di wilayah tugasnya.
10. Mengikuti pertemuan, musyawarah,
briefing, up grading dsb. yang diselenggarakan oleh DKW Kecamatan/Daerah/Pusat.
AL
FAATIHAH…
Mujahadah…
*)
Sumber: buku-buku WAHIDIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar